Organda Mendesak Gubernur Kepri Membuat Pergub Tentang Taksi online


Selidik Today, Tanjung Pinang Desakan kepada Gubernur Kepri H Nurdin Basirun untuk menerbitkan peraturan yang mengatur taksi online menguat belakangan ini.

Desakan tersebut mencuat manakala kisruh antarsopir taksi online dan taksi pangkalan (konvensional) kian meresahkan.

Desakan ini antara lain muncul dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kepri.

Namun, jawaban Nurdin terhadap desakan tersebut sangat tidak terduga.
Dia bahkan mengaku tidak bisa menerbitkan aturan apa pun terkait taksi online.

"Saya mau terbitkan aturan apa. Pedoman saya dalam menerbitkan aturan apa," ungkap Nurdin, Jumat (23/2/2018) siang.
Nurdin menegaskan lagi, untuk menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) misalnya, harus ada aturan yang memayunginya.

Namun, sampai saat ini, tidak ada aturan apa pun yang bisa dijadikan pedoman untuk menyusun Pergub.

"Kalau saya pandai-pandai, nanti saya dibilang melawan toke," jawaban Nurdin.
Jawaban tersebut diperkuat lagi oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Jamhur Ismail.

Mantan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini mengatakan, perihal taksi online seharusnya ditanyakan kepadanya.

"Jangan tanyakan kepada Pak Gubernur. Tanyakan saja kepada saya. Pak Gubernur disuruh terbitkan Pergub, masa Pak Gubernur melawan toke," ujar Jamhur dengan wajah serius. 

Reporter : (**)
Editor : Adi

Komentar